Aturan Seragam Sekolah Terbaru dari Kemendikbud Secara Umum

Aturan Seragam Sekolah Terbaru dari Kemendikbud Secara Umum

Saat anak memasuki jenjang sekolah baru, siswa perlu menyiapkan seragam sekolah dan memperhatikan ketentuan penggunaannya di sekolah bersangkutan. Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Bagi siswa di sekolah negeri, aturan seragam harus mengacu terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Adapun aturan mengenai seragam sekolah tahun 2023 ini terkandung dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut menyebutkan, siswa di setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memiliki pakaian seragam https://bagiankesrasetdakuansing.com/ nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa bersangkutan.

Berikut aturan seragam sekolah di tahun 2023 sesuai peraturan Kemendikbudristek:

  • Siswa SD/SLM memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
  • Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru
  • Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
  • Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah di Aceh
  • Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara penaikan bendera
  • Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut berupa topi pet dan dasi. Selain itu, bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
  • Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah
  • Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu saja

Tes Calistung di SD Dihapus, Begini Alasan Utamanya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim telah menghapus tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Menurut Nadiem, masih ada miskonsepsi atau kesalahpahaman mengenai calistung pada pendidikan anak usia dini (PAUD). Pengajaran calistung pada anak selama ini menggunakan metode yang salah, sebab membuat anak menganggap sekolah menjadi sesuatu yang tidak menyenangkan.

“Ini menurut saya, suatu hal yang membuat saya sangat kesal. Bahwa tes calistung itu dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Ini suatu hal yang sudah tidak bisa lagi ditolerir,” kata Nadiem dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, disiarkan di YouTube.

Nadiem menilai, persepsi mengenai calistung menjadi satu-satunya yang penting dalam pembelajaran PAUD memberikan sejumlah konsekuensi pada anak. Konsekuensi paling menakutkan adalah anak merasa bahwa belajar itu tidak menyenangkan sejak dini.

Mendikbudristek mengatakan, jika anak merasakan bahwa belajar bukan proses yang menyenangkan sejak masa PAUD, maka akan sangat sulit memutar balik persepsi anak bahwa sekolah itu menyenangkan.

Konsekuensi lain dari fokus eksklusif kepada calistung adalah hilangnya kemampuan regulasi emosional seorang anak. Nadiem menilai kemampuan regulasi emosi lebih penting dari calistung karena berhubungan dengan kemampuan komunikasi dan belajar anak di kemudian masa mendatang.

0 ответы

Ответить

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Добавить комментарий

Ваш адрес email не будет опубликован. Обязательные поля помечены *