Menyinggung Pendidikan Hak Asasi Manusia
Menyinggung Pendidikan Hak Asasi Manusia
Berita Latuharhary — Komnas HAM RI lewat Sisi Support Penerangan mengadakan Lokakarya lewat cara online, dengan topik «Taktik Peraturan dan Sistem Pendidikan HAM di Saat Wabah Covid-19», pada Kamis (5/11/2020). Tujuan diadakannya lokakarya ini untuk mendapatkan saran berkaitan pendidikan HAM yang maksimal di periode wabah Covid-19, mendaparkan info tentang desas-desus yang penting jadi perhatian saat lakukan pendidikan secara online, dan mendapat taktik referensi penerapan pendidikan HAM di periode dan saat wabah Covid-19. «Keinginannya memang apa yang dibuat atau dirumuskan dari lokakarya ini, pertama dapat kunjungi merangkum taktik,konsep, dan bagaimana nantinya beberapa pengajar dapat mengeksploitasi kekuatan yang ada pada dianya, termasuk menyerap berbagai jenis inovasi, kreasi dari public di Indonesia atau dari global. Hingga, tahun depannya saat ada jumpa nasional beberapa pengajar HAM ini, mereka bisa lebih sanggup menyerap dan sesuaikan keperluan atau keadaan jaman,» kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara sebagai salah satunya pembicara.
Sebagai deskripsi, pendidikan hak asasi manusia ini adalah proses evaluasi buat membangun pengetahuan, dan kesadaran atas HAM untuk setiap pribadi supaya bisa perjuangkan haknya dan hak seseorang. Pendidikan HAM ini mempunyai tujuan memberikan informasi, publikasi dan penerangan berkenaan hak asasi manusia dengan keinginan timbulnya kesadaran jika setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang wajib disanggupi, disegani dan diproteksi oleh negara. «Sampai saat ini hak asasi manusia sudah ada atau menjadi beberapa nilai intern dalam setiap masyarakat negara, tetapi memang saat berbicara berkaitan nilai, konsep, standard hak asasi manusia itu sedikit dipraktikkan atau diartikan membawa itu ialah hak asasi manusia. Hal yang terjadi adalah, banyak terjadi pemahaman public masalah hak asasi manusia itu suatu hal yang tetap menakutkan, kekerasan, diskriminasi, kemiskinan, gertakan, kebebasan berbagai ragama dan memiliki keyakinan, dan sebagainya.» sebut Beka.
Beka menerangkan jika dalam Undang-undang 39 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia salah satunya amanat khusus Komnas HAM adalah berkaitan penegakan dan pemajuan HAM. Hak asasi manusia, lanjut Beka bukan hanya berkaitan dengan kekerasan, atau diskriminasi. Tetapi, hak asasi juga manusia mencakup hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan bersih dan ramah disabilitas.»Jika kita bicara berkenaan penegakan, hal itu terkait dengan adanya banyak beberapa kasus dan pengatasan kasus.
Sementara, jika berbicara berkenaan pemajuan hak asasi manusia, terkait dengan bagaimana masyarakat negara Indonesia ketahui seperti apakah ide hak asasi manusia, kemudia menginternalisasikan di kehidupan setiap hari, atau dalam mekanisme pemerintah dan sudah pasti berperan serta aktif dalam berbagai proses pemerintah atau pembangunan,» tutur Beka
Pendidikan hak asasi manusia, lanjut Beka tercantum pada Undang-undang Mekanisme Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003. Di pasal 4 ayat 1 Undang-undang itu dijelaskan dengan terang jika pendidikan diadakan dengan demokratis dan berkeadilan, dan tidak diskriminatif junjung tinggi hak asasi manusia, nilaai keagamaan, nilai kultural dan keberagaman bangsa.
Lokakarya ini kali mengundang 3 (tiga) pembicara lain, yaitu Ketua Umum Pergerakan Nasional Literatur Digital Siberkreasi, Hermann Josis Mokalu atau lebih dikenali sebagai Yosi Proyek Pop, Ketua Yayasan Guru Belajar, Bukik Setiawan, Asia justice and Rights (AJAR) Learning Coordinator and Lead Trainer, Atikah Nuraini. Disamping itu, aktivitas ini ikut didatangi oleh peserta aktif dari perwakilan Kementerian/Instansi dan Organisasi.
Ответить
Want to join the discussion?Feel free to contribute!