Merangkum Kekerasan Seksual Dan Kekerabatan Kuasa Di Ranah Aktivisme
Aktivisme ditujukan dan berfungsi untuk membawa perubahan dalam kehidupan bermasyarakat. Gerakan-gerakannya digagas oleh sekelompok individu yang diketahui sebagai penggiat, yang biasanya tergabung dalam suatu golongan sosial. Namun, aktivisme, secara khusus berkaitan berita HAM, konsisten tak menjauhkan pegiatnya dari keinginan untuk mengerjakan kekerasan seksual.
Berkaitan kekerasan seksual di ranah golongan sosial, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) pada Selasa (8/3) merilis Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2022. Komnas Perempuan mencatat pada 2021, terdapat 875 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan 108 kasus kekerasan di daerah kerja.
Kasus kekerasan seksual yaitu fenomena gunung es; laporan yang ada ibarat puncak yang menonjol, walaupun slot gacor hari ini masih banyak kasus lainnya yang belum hingga ke permukaan. Namun, di permulaan tahun ini, ada kasus-kasus yang dapat mulai dicatat secara mandiri.
Kilas Balik Kasus-Kasus Kekerasan Seksual oleh Pegiat
Berakhir forum Space yang membahas audisi Ekspedisi Indonesia Baru di Twitter pada Selasa (1/2), Hasan Yahya atau Haye, penggiat serta eks sineas dari rumah produksi Visinema lewat akun Twitter dengan nama pengguna @_haye_ membikin cuitan bernada pelecehan yang ditujukan terhadap salah satu akun milik seorang perempuan yang juga ada dalam forum hal yang demikian.
Tindak KBGO ini menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter, secara khusus Haye juga dikelilingi kawanan penggiat anti kekerasan seksual. Kendati demikian, tampaknya butuh waktu bagi penggiat-penggiat hal yang demikian untuk buka bunyi berkaitan kasus ini. Baru pada Kamis (3/2), Angga Dwimas Sasongko sebagai pemilik rumah produksi Visinema angkat bicara, dia mengumumkan pemecatan Haye dari rumah produksinya.
Mundur sedikit ke hari Pekan (30/1), nama Farid Gaban terbukti lebih dahulu disebut-ucap dalam sebuah kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2015. Farid yang menjabat sebagai pemimpin redaksi Geotimes dilansir melindungi Zahari, rekan kerjanya yang mengerjakan pelecehan seksual terhadap salah satu reporter perempuan kala itu. Pun, saat pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Institusi Bantuan Undang-undang (LBH) Pers sebagai pendamping korban mendatangi kantor Geotimes, manajemen redaksi tak sukses dijumpai sedangkan berada di daerah.
Pada permulaan tahun 2022, timbul pula nama Maulana Khalid Atas dari kalangan penggiat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mengerjakan pemerkosaan kepada tiga mahasiswi selama jangka tahun 2018-2021. Dikabarkannya dari akun Instagram @dear_umycatcaller, hingga 19 Februari lalu kasus ini masih ditindaklanjuti. Kabar pantasnya, para korban sudah ditemani institusi bantuan undang-undang dan psikis.
Lalu di akhir tahun 2021 tepatnya pada bulan November, ada nama Appridzani Syahfrullah, eks penggiat Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya dan eks kontributor lepas Tirto.Id. Appridzani rupanya sudah memperkosa 6 perempuan semenjak tahun 2014 sampai 2021. Dia mengaplikasikan pola yang sama hampir di seluruh aksi busuknya: mengajak pembicaraan, minum alkohol, membahas kehidupan pribadi, dan mengerjakan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban. Kasus-kasus ini bahkan terkuak berkat laporan korban dan investigasi LAMRI semenjak tahun 2018.
Titel Pegiat yang Cuma Pemanis
Fenomena ini kemudian memunculkan tanya, bagaimana dapat mereka yang tak jarang mengungkapkan slot888 keadilan dan HAM, justru menjadi pelaku kekerasan seksual, yang terang melanggar HAM?
Nurul Ichlasiah, S.E., founder RRR Collective sekalian seorang penggiat anti kekerasan seksual yang sering kali kali disapa Roel, mencoba menjawab pertanyaan ini. Menurutnya, walaupun seseorang telah mempunyai label sebagai penggiat berita marjinal dari golongan sosial-golongan sosial tertentu, belum tentu mustahil menjadi pelaku kekerasan seksual. Aktivisme tak jarang kali cuma menjadi peran-peran pemanis untuk menutupi sisi lain mereka.
“Fenomena yang menyedihkan, saat ia bicara perihal berita-berita yang kita anggap progresif, seperti berita kemanusiaan, melainkan terbukti ia yaitu pelaku (kekerasan seksual),” ujar Roel.
Roel mengatakan bahwa tak ada pola atau unsur tertentu dalam fenomena maraknya penggiat HAM yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
“Semua itu tergantung dari kerangka berdaya upaya dan bagaimana mereka memperhatikan perempuan. Apakah telah sepadan dan melibatkan perempuan dalam gerakan aktivismenya atau masih memandang perempuan dengan sebelah mata,” tambah Roel.
Bicara Kekerasan Seksual dan Kekerabatan Kuasa di Ranah Aktivisme
Dalam banyak kasus, penyalahgunaan kekerabatan kuasa tak jarang kali menjadi penyebab terjadinya dan dikesampingkannya kasus kekerasan seksual. Berdasarkan Roel, kekerabatan kuasa yaitu hierarki antara satu pihak dengan pihak lain yang mempunyai perbedaan struktural. Dia juga menambahkan bahwa aktivisme tak jarang kali mengandung unsur kekerabatan kuasa yang kental; adanya pimpinan dan bawahan atau senior dan junior.
“Kekerabatan kuasa yang mungkin tak jarang kita lupa yaitu secara gender, di mana laki-laki dianggap lebih superior dibandingkan perempuan,” tambah Roel.
Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H., kepala divisi bantuan undang-undang LRC-KJHAM, mengatakan bahwa hampir seluruh kasus kekerasan kepada perempuan mempunyai kaitan dengan adanya kekerabatan kuasa. Kasus Farid Gaban semisal, kekerabatan kuasa antara dia serta Zahari sebagai atasan dan korban sebagai bawahan di lingkungan kerja membikin pelaku merendahkan korban dan dia sanggup menghentikan penindaklanjutan kasus dengan tak bersikap kooperatif.
“Seorang penggiat bahkan dikala ia tak mengerti perihal hak asasi perempuan, ia dapat dengan seenaknya mengerjakan pelecehan kepada perempuan sebab kekerabatan yang ia miliki tadi, kekerabatan kuasa,” ujar Niha.
Tentang Pencegahan, Penanganan, dan Kenyataan
Bagi Roel, mencegah kekerasan seksual sepatutnya dimulai dari pola pengasuhan keluarga. Keluarga yaitu agen sosial utama bagi seseorang. Keluarga yang dalam pola pengasuhannya mempraktikkan kesetaraan gender akan menumbuhkan individu yang sadar bahwa tiap-tiap gender mempunyai kesamaan hak dan semestinya dihormati. Kemudian, penting juga untuk mendobrak pemikiran bias gender yang lestari dalam masyarakat kita.
“Ini tugas utama seluruh orang ya, jadi nggak cuma perempuan yang diharuskan mendobrak berita-berita bias gender, tapi juga laki-laki,” tegas Roel.
Untuk penanganan, Roel dan Niha setuju bahwa prioritas utama yaitu berprinsip memperdengarkan dan memercayai korban. Sedangkan untuk pelaku, kecuali dikenakan hukuman dan diadili lewat jalur undang-undang, dia juga perlu direhabilitasi. Rehabilitasi hal yang demikian bisa berupa klarifikasi poin, adalah menentukan pelaku mengakui kekeliruan dan memperlihatkan perubahan sikap.
Berikutnya, apabila seorang pelaku berafiliasi dengan organisasi, golongan sosial, atau institusi, pihak institusi perlu menindaklanjuti dengan memperdengarkan keperluan korban dan apa yang diharapkan oleh korban. Lalu institusi sepatutnya memberikan hukuman yang tercantum dalam Standard Operating Procedure (SOP).
“Jadi memang kini lagi ditunjang untuk pembuatan SOP mengenai kasus kekerasan seksual slot demo wild west gold di ranah profesi atau golongan sosial, sanksinya berupa apa saja, dapat pemecatan atau penghentian,” ujar Roel.
Pada kenyataannya, masih banyak perusahaan atau golongan sosial yang belum kunjung membikin prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Belum lagi, berdasarkan Niha yang menjadi kendala atau tantangan dalam perlindungan undang-undang Indonesia yaitu dikala ada kasus-kasus kekerasan seksual di luar tata tertib KUHP.
“Itu yang hingga saat ini menjadi tantangan, sehingga memang kita mengalami kekosongan undang-undang dan sebab itu RUU TPKS betul-betul penting untuk seketika dilegalkan,” ungkap Niha.
Ответить
Want to join the discussion?Feel free to contribute!